1. Pembagian area/daerah keamanan di bandara (PM 31 Bab 5.1.1) :
a. Daerah keamanan terbatas (instalasi2, dsb)
b. Daerah steril (Boarding Lounch, Apron, dsb)
c. Daerah terbatas (check-in area, dsb)
d. Daerah publik (siapapun boleh berada di sana)
2. Bandara ditinjau dari beberapa aspek.
a. Aspek kepemilikan :
- Pemerintah (bandara Sipil dan Militer)
- Swasta (contohnya bandara milik perusahaan kelapa sawit)
b. Aspek pengelolaan/ kepemimpinan bandara :
- Ka bandara/Administrator
- Kepala cabang/GM (General Manager)
0 komentar:
Posting Komentar